Badan hukum : No. 24 / BH / DK. UKM / 24.13 / VIII / 2006. Tanggal 12 Agustus 2006.
Jl. HTI No. 9 Kelurahan Maulafa (Belakang Kantor Camat Maulafa), 0380-838378, 838376, 838389

Thursday, April 5, 2012

Aset KSP Ranaka Capai Rp 2 M

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ranaka terus menunjukkan eksistensinya dengan pencapaian beberapa hal. Selain anggota yang terus bertambah, aset atau kekayaan KSP ini meningkat cukup signifikan.

Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di UPT Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PPNFI) Dinas PPO Provinsi NTT, Sabtu (21/1), terungkap jika aset atau kekayaan KSP Ranaka telah mencapai Rp 2 miliar lebih.

RAT tersebut dihadiri ratusan anggota KSP Ranaka, termasuk penasehat, dan dibuka Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Paulus R. Tadung. Ketua KSP Ranaka, Jemari Yoseph Dogon, dalam laporannya menyampaikan, total harta kekayaan atau aset yang dimilik KSP Ranaka dalam usianya yang baru enam tahun, adalah Rp 2.109.598.604.

Pencapaian itu, kata Jemari, terjadi peningkatan 45 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya (2010) yang sebesar Rp 1.452.684.587 atau meningkat Rp 656.914.017. Sumber peningkatan aset tersebut, kata dia, berasal dari komposisi modal sendiri yang terdiri dari simpanan anggota sebesar Rp 1.733.766.204, serta modal luar dalam hal ini sisa kredit lunak dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT sebesar 145.832.400.

Sementara pinjaman investasi untuk pembangunan gedung kantor dari Bank BTN sebesar Rp 230.000.000. Jemarin menambahkan, dari omzet atau total nilai pinjaman kepada anggota pada tahun 2011, juga mengalami peningkatan sebesar Rp 212.500.000 atau terjadi kenaikan 17 persen.

Dimana, pada 2011, total pinjaman kepada anggota KSP Ranaka seniali Rp 1.486.000.000. Angka ini lebih besar jika dibanding total pinjaman tahun 2011 yang sebesar Rp 1.27.500.000. "Kemajuan juga terjadi pada Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 25.387.009, atau naik 33.42 persen.

Dimana SHU tahun buku 2011 sebesar Rp 101.350.414 dengan perbandingan SHU tahun 2010 sebesar 75.963.405," sebut Jemari. Penyelenggaraan RAT itu sendiri, lanjutnya, merupakan keharusan dan wajib sesuai tuntutan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dalam undang – undang tersebut dikatakan, RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam mekanisme organisasi dan tata kehidupan demokrasi koperasi. Menurut Jemarin, RAT juga merupakan forum dan momentum yang paling tepat bagi anggota, untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan partisipasi anggota, diharapkan akan berdampak positif bagi pengembangan organisasi, usaha dan pengembangan permodalan pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Sementara Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Paulus R. Tadung, dalam arahannya mengharapkan KSP Ranaka menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lainnya di NTT.

Peran aktif para anggota, baik dalam menyimpan, meminjam maupun mengembalikan, kata Paulus, sangat menentukan kiprah KSP Ranaka ke depan. "Jika anggota KSP Ranaka taat asas, terutama dalam hal pengembalian, maka keberlangsungan koperasi ini ke depan tidak diragukan lagi.


Banyak koperasi macet lantaran ulah anggotanya sendiri yang tidak taat mengembalikan setelah meminjam," imbuh Paulus.
Sumber : TimorExpress

No comments:

Post a Comment

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi 085239038121