Badan hukum : No. 24 / BH / DK. UKM / 24.13 / VIII / 2006. Tanggal 12 Agustus 2006.
Jl. HTI No. 9 Kelurahan Maulafa (Belakang Kantor Camat Maulafa), 0380-838378, 838376, 838389

Monday, April 9, 2012

Tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ranaka

Sejarah Berdirinya
Koperasi Simpan Pinjam Ranaka didirikan pada tanggal 04 Nopember 2005 oleh 5 (lima) orang anggota, yaitu Bapak Jemari Yoseph Dogon, SE, Bapak Drs. Raimundus Yanuarius Apul, Bapak Marthen Haman, Bapak Drs. Onduk Fabianus dan Bapak Drs. Martinus Darmosi Dogon. Ide ini muncul dari permenungan bahwa orang Manggarai di Kupang, seharusnya memiliki wadah pemersatu untuk kesejahteraan ekonomi yaitu koperasi. Gagasan ini dinyatakan melalui rapat pembentukannya pada tanggal 04 Nopember 2005 bertempat dirumah Bapak Yoseph Dogon, SE. Jenis koperasi yang disepakati adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan diberi nama Ranak oleh Ir. Sabinus Kantus yang saat itu dipilih sebagai Ketua Badan Penasehat KSP Ranaka oleh peserta rapat yang hadir sebanyak 43 orang. Nama Ranak diambil dari nama gunung yang tertinggi yang ada di Kabupaten Manggarai.

Saturday, April 7, 2012

Persyaratan Pinjaman Pada KSP “Ranaka”

  1. Mengajukan permohonan pinjaman yang ditandatangani oleh pemohon diketahui oleh suami/istri/saudara dan ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang penjamin pada KSP Ranaka sebagai jaminan.
  2. Besarnya pinjaman yang diajukan harus disesuaikan dengan kemampuan pengembalian pinjaman setiap bulan.
  3. Besarnya pinjaman yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan pengembalian pinjaman setiap bulan.
  4. Besarnya pinjaman yang diberikan kepada anggota yaitu minimal 3 (tiga) kali dan maksimal 5 (lima) kali besarnya simpanan anggota (SP, SW, SWK, SS, dan SI) atau sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  5. Anggota yang pinjam harus ada penjamin anggota aktif dengan ketentuan minimal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- : 2 orang penjamin, nilai s/d Rp. 15.000.000,- : 3 orang penjamin, nilai s/d Rp. 20.000.000,- : 4 orang penjamin, nilai s/d Rp. 25.000.000,- : 5 orang penjamin.
  6. Apabila peminjam menunggak cicilan pokok dan bungan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo setiap bulan, maka simpanan anggota yang bersangkutan dapat dicairkan dan apabila masih kurang, maka ditambah dengan simpanan para penjamin untuk melunasi hutang pinjaman.
  7. Jangka waktu pinjaman minimal 6 (enam) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
  8. Bunga pinjaman 1% flat (tetap) per bulan atau sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  9. Pinjaman diterima tunai oleh anggota setelah dipotong biaya profisi 1%, biaya administrasi 0,5%, dan biaya DJP (Dana Jaminan Pinjaman) 1%.
  10. Menyetor simpanan wajib khusus sebesar 1% dari nilai pinjaman.
  11. Penjamin boleh menandatangani permohonan dari peminjam apabila peminjam sudah menyerahkan jaminan berupa sertifkat tanah, emas, dan surat kendaraan bermotor (roda dua, roda empat), serta barang elektronik dan barang meubeler (kursi, sofa, dll) yang masih layak pakai untuk diserahkan kepada penjamin. Semua barang jaminan tersebut harus atas nama peminjam dengan nilai 50% lebih besar dari nilai pinjaman.
  12. Anggota yang meminjam harus melunasi kewajiban dengan membayar pokok dan bungan yang dicicil setiap bula sesuai dengan surat perjanjian pinjaman dan surat pengakuan hutang.
  13. Bagi anggota luar biasa yang berumur 17 tahun kebawah atau tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota pada point 2 (dua), tidak memiliki hak pinjam tetapi hanya memiliki hak simpan (nabung).

Kupang, 21 Januari 2012

Persyaratan menjadi anggota KSP “RANAKA”

  1. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku 1 (satu) lembar.
  2. Berdomisili di Ruteng dan atau Kabupaten Manggarai dengan bukti KTP dan memiliki rumah atau pondok diatas tanah milik sendiri.
  3. Mempunyai pendapatan tetap (PNS,TNI, POLRI, Pegawai Pensiunan, Pegawai Swasta, Wiraswasta).
  4. Menyetor Simpanan Pokok (SP) sebesar Rp. 1.000.000,- yang dapat dicicil Rp 100.000,- setiap bulan selama 10 bulan terhitung mulai dari bulan pertama masuk menjadi anggota.
  5. Menyetor Simpanan Wajib (SW) minimal Rp. 20.000,- setiap bulan.
  6. Menyetor Simpanan Wajib Khusus (SWK) sebesar 1% dari nilai pinjaman.
  7. Menyetor Simpanan Investasi (SI) Rp. 1.000.000,- yang dapat dicicil Rp. 50.000,- setiap bulan selama maksimal 20 bulan.
  8. Menyetor Dana Jaminan Pinjaman (DJP) sebesar 1% dari nilai pinjaman.
  9. Menyetor Simpanan Sukarela (SS) sebesar minimal Rp. 150.000,- pada saat masuk menjadi anggota dengan jasa simpanan 7% per tahun.
  10. Bersedia mengikuti pertemuan pada minggu ke IV (empat) setiap bulan di rumah anggota yang sudah ditetapkan 1 (satu) bulan sebelumnya untuk transaksi penyetoran simpanan dan pinjaman.
  11. Bersedia mengajak anggota baru dengan selektif untuk bergabung pada KSP Ranaka, sekaligus menjadi penjamin dan bertanggung jawab terhadap kemacetan pinjaman dari anggota tersebut. Apabila anggota tersebut tidak ada penjamin, maka pinjaman dapat dilayani sebesar simpanannya.
  12. Anggota luar biasa yang berumur 17 tahun kebawah  atau tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota pada point 2 (dua), tidak memiliki hak pinjam tetapi hanya memiliki hak simpan (menabung).
  13. Menandatangani surat pernyataan menjadi anggota dan ditandatangani oleh anggota yang mengajak sekaligus menjadi penjamin utama.

Kupang, 21 Januari 2012
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi 085239038121