Badan hukum : No. 24 / BH / DK. UKM / 24.13 / VIII / 2006. Tanggal 12 Agustus 2006.
Jl. HTI No. 9 Kelurahan Maulafa (Belakang Kantor Camat Maulafa), 0380-838378, 838376, 838389

Saturday, April 7, 2012

Persyaratan Pinjaman Pada KSP “Ranaka”

  1. Mengajukan permohonan pinjaman yang ditandatangani oleh pemohon diketahui oleh suami/istri/saudara dan ditandatangani minimal oleh 2 (dua) orang penjamin pada KSP Ranaka sebagai jaminan.
  2. Besarnya pinjaman yang diajukan harus disesuaikan dengan kemampuan pengembalian pinjaman setiap bulan.
  3. Besarnya pinjaman yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan pengembalian pinjaman setiap bulan.
  4. Besarnya pinjaman yang diberikan kepada anggota yaitu minimal 3 (tiga) kali dan maksimal 5 (lima) kali besarnya simpanan anggota (SP, SW, SWK, SS, dan SI) atau sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  5. Anggota yang pinjam harus ada penjamin anggota aktif dengan ketentuan minimal Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- : 2 orang penjamin, nilai s/d Rp. 15.000.000,- : 3 orang penjamin, nilai s/d Rp. 20.000.000,- : 4 orang penjamin, nilai s/d Rp. 25.000.000,- : 5 orang penjamin.
  6. Apabila peminjam menunggak cicilan pokok dan bungan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo setiap bulan, maka simpanan anggota yang bersangkutan dapat dicairkan dan apabila masih kurang, maka ditambah dengan simpanan para penjamin untuk melunasi hutang pinjaman.
  7. Jangka waktu pinjaman minimal 6 (enam) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
  8. Bunga pinjaman 1% flat (tetap) per bulan atau sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  9. Pinjaman diterima tunai oleh anggota setelah dipotong biaya profisi 1%, biaya administrasi 0,5%, dan biaya DJP (Dana Jaminan Pinjaman) 1%.
  10. Menyetor simpanan wajib khusus sebesar 1% dari nilai pinjaman.
  11. Penjamin boleh menandatangani permohonan dari peminjam apabila peminjam sudah menyerahkan jaminan berupa sertifkat tanah, emas, dan surat kendaraan bermotor (roda dua, roda empat), serta barang elektronik dan barang meubeler (kursi, sofa, dll) yang masih layak pakai untuk diserahkan kepada penjamin. Semua barang jaminan tersebut harus atas nama peminjam dengan nilai 50% lebih besar dari nilai pinjaman.
  12. Anggota yang meminjam harus melunasi kewajiban dengan membayar pokok dan bungan yang dicicil setiap bula sesuai dengan surat perjanjian pinjaman dan surat pengakuan hutang.
  13. Bagi anggota luar biasa yang berumur 17 tahun kebawah atau tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota pada point 2 (dua), tidak memiliki hak pinjam tetapi hanya memiliki hak simpan (nabung).

Kupang, 21 Januari 2012

No comments:

Post a Comment

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi 085239038121